Pengaturan Tempat Duduk. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. PRINSIP KEPROTOKOLAN Aturan atau norma Penyelenggaraan keprotokolan Pada tingkat nasional Berlaku pula di daerah,. Tata tempat masalah tentang tertulis macam kegiatan 2. Bagian Kedua Tata Tempat untuk Pejabat Negara, Pejabat. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara. Setiap negara yang mendapatkan kunjungan dari tamu negara asing pasti akan ada tata cara penyambutan yang dilakukan. Kali ini saya sharing-kan soal ruang lingkupnya. , M. A. Setelah mengenal dasar-dasar landasan hukum terkait Keprotokolan ditulisan sebelumnya. TATA TEMPAT Adalah norma yang berlaku dalam hal tata tempat duduk para pejabat. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968. Dalam mengatur kegiatan keprotokolan harus memiliki: 1. 1. B. Tata Tempat; b. 2. Kelas/Semester : XII / Ganjil. PENGETAHUAN DASAR KEPROTOKOLAN DAN TATA CARA PENYUSUNAN ACARA. Tata tempat dalam keprotokolan adalah hal yang penting untuk menciptakan suasana yang teratur dan terhormat dalam acara formal. Dalam undang-undang ini keprotokolan didefinisikan sebagai brikut : Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1. Ruang Lingkup Keprotokolan. gubernur1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan atau urutan kegiatan yang didalamnya meliputi aturan-aturan dan tata cara yang terdapat dalam acara resmi maupun acara- acara kenegaraan. bahwa keprotokolan mengatur tata cara pergaulan antar pejabat yang dilibatkan dalam suatu kegiatan tertentu yang bersifat resmi berdasarkan norma, kesepakatan, atau kelaziman yang brlaku dalam tatapergaulan. Tata Tempat duduk yaitu penataan tempat duduk bagi undangan yang berhak mendapatkan prioritas dalam suatu urutan atau tata urutan atau tata tempat. Berikut ini adalah komponen-komponen dalam protokol sebuah acara yang dimulai dari persiapan hingga tata tempat (seating arrangement) agar sebuah acara bisa berjalan dengan lancar dan sesuai harapan: 1. Petunjuk. 13. B. Mata pelajaran : Otomatisasi Tata Kelola Humas & Keprotokolan. 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan. Multiple Choice. 1877 -9-. Regulasi keprotokolan adalah suatu aturan yang mengatur tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan dalam acara kenegaraan atau acara resmi. Tujuan Pengaturan Keprotokoleran sesuai Pasal 3 UU no. Indonesia. 2. 62 Tahun 1990 tentang Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara Dan Tata Penghormatan UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI. Discover how to turn cookies on or off while using the Google Chrome browser. ATURAN DASAR PROTOKOL Aturan Dasar Protokol I - Pengaturan tempat duduk 1. Mulai dari tata cara berperilaku, berhubungan dengan orang lain, melayani publik, hingga mengatur berbagai kegiatan resmi agar sesuai. 1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. Tata Tempat B. Asas ketertiban dan kepastian hukum. KEPROTOKOLAN DAN PENYUSUNAN ACARA PELATIHAN SOSIALISASI KONSTITUSI DAN PELATIHAN KEPROTOKOLAN KELOMPOK STUDI PENELITIAN (KSP). 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan. Peraturan terkait Keprotokolan. Tata urutan tempat duduk di Indonesia diatur dengan Keputusan Presiden nomor 265 tahun 1968. Video Pedoman Tata Tempat Keprotokolan ini berisikan tentang panduan praktis implementasi aturan keprotokolan khususnya terkait dengan pengaturan tata tempat pada acara kenegaraan maupun. Keprotokolan menurut UU no. 9 Tahun 2010 disebutkan bahwa ruang lingkup keprotokolan meliputi tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Keprotokolan mengatur 3 hal utama yaitu, Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata penghormatan. Tata cara, setiap kegiatan acar. 4) Upacara peresmian/ pembukaan gedung baru. Tata tempat merupakan pengaturan tempat bagi Pejabat Negara,. , S. berhak. Tutup saran Cari Cari. Keprotokolan di Indonesia diatur dalam Undang-undang No. 8. PP no. pedoman kunjungan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dan tamu asing. Pasal 6 (1) Tata Tempat dalam Acara Resmi Ombudsman ditentukan dengan urutan:30 Soal Jawab Pilihan Ganda. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. Tata Tempat, Undangan, Penghormatan. 4. pp no. Ketika duduk. 1. Buku pedoman ini disusun sebagai acuan bagi petugas protokol dalam pelaksanaan tugas-tugas keprotokolan dimana di dalamnya memuat tentang aturan-aturan keprotokolan seperti Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan. P D Keprotokolan & Tata Cara P A. Tata tempat ini penting dalam menciptakan suasana yang teratur, terorganisir, dan menghormati hierarki serta protokol yang berlaku. Acara Resmi, yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata. 9 tahun 2010 tentang keprotokolan c. PP No. diperankan oleh cpns toraja utara angkatan 43 2019. 6. Keprotokolan merupakan serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai, tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan 3. Mengidentifikasi surat undangan pertemuan 3. Dasar Non-Juridis 1) Tradisi, adat istiadat dan kebiasaan setempat. Tata tempat yang tepat berdasarkan peraturan adalah A. Nah, lanjut lagi obrolan seputar keprotokolan ya. idUndang-undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 125);. Sehingga setiap kegiatan dapat diselenggarakan dengan baik dan lancar, kemudian tujuan dari setiap kegiatan bisa di deliver dengan baik ke masyarakat yang merupakan konstituennya. go. Di mobil atau kereta api, posisi duduk disesuaikan dengan pintu masuk di tempat tujuan. Telah jelas dalam UU No. Metode keprotokolan di indonesia adalah undang-undang protokol yaitu peraturan perundang-undangan dibidang “domain” keprotokolan dan yang berkaitan “related” dengan keprotokolan. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1. 2. Tata tempat merupakan pengaturan tempat bagi Pejabat Negara,. Pada tata tempat dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Kementerian Agama digunakan rumus yakni orang yang berhak mendapat tata urutan yang pertama/paling tinggi adalah mereka yang mempunyai urutan paling depan paling mendahului. 6. Jika telah merencanakan segala sesuatunya dengan matang sebelum bepergian, niscaya perjalanan Anda naik pesawat. . 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. Peraturan terkait Keprotokolan. Pengaturan tempat duduk 1. PP 62 tahun 1990 tentang Keprotokolan Tempat, Upacara dan Penghormatan merupakan aturan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987. Tata Tempat; 2. Minimal kita tahu, beliaunya duduk di blok tengah, kiri atau kanan, jadi kontak mata kita ya ke arah blok beliau masing-masing dan nggak sampai menghafal per. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan. Mendahului b. Seating card adalah alat bantu dalam preseance/tata tempat yang menandai ternpat duduk, ditempatkan di sandaran kursi. 45 WIB dengan susunan acara sebagai berikut: Para Ketua Lembaga Negara, Para Menteri Koordinator, Menteri Sekretaris Negara, Menteri Agama, Sekretaris Kabinet, Panglima TNI dan Kapolri mendahului menuju tempat. c. Aturan-aturan protokoler ini menjadi acuan institusi pemerintahan dan berlaku secara universal. 2. Jika mereka berjajar. Dibawah ini adalah aturan tata tempat bagi pejabat negara dan pejabat pernerintah mengikuti urutan sebagai berikut: 1. Aturan Dasar Tata Tempat a. 2. c. Didahulukan c. UU no. UU no. Peraturan terkait Keprotokolan. 10. Maka dari itu ruang lingkup yang ada pada keprotokolan meliputu pengaturan kepada tata tempat, tata upacara dan penghormatan dan hanya dapat dilaksanakan untuk acara-acara kenegaraan dan resmi bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara asing atau organisasi Internasional serta tokoh-tokoh. Ruang lingkup keprotokolan yang diatur pada Pasal 4 ayat (1) UU No 9 Tahun 2010, terdiri dari; 1. 2) Upacara penandatanganan naskah kerjasama. 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan: Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam. PRINSIP KEPROTOKOLAN Aturan atau norma Penyelenggaraan keprotokolan Pada tingkat nasional Berlaku pula di daerah,. Ruang Lingkup Keprotokolan. PAPARAN PROTOKOL UNIKOM. Video Pedoman Tata Tempat Keprotokolan ini berisikan tentang panduan praktis implementasi aturan keprotokolan khususnya terkait dengan pengaturan tata. Keprotokolan Rri 2022. Peraturan Pemerintah (PP) NO. Mengoptimalkan pemanfaatan ruangan. syarat petugas protokol. UU no. Ruang Lingkup Keprotokolan. UU no. atau suami menempati urutan sesuai tata tempat jabatan suami atau isterinya;. dianggap lebih tinggi/mendahului orang yang duduk di sebelah kirinya. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat. SYARAT PETUGAS KEPROTOKOLAN. Peraturan terkait Keprotokolan a. 1. • Secara umum tata urutan tempat duduk sebagai berikut: a. 8 tahun 1987 ttg protokol 2. apabila menghadap meja, maka tempat utama adalah yanga) untuk pengaturan tata tempat dengan jumlah genap dengan formasi : 3 — I b) untuk pengaturan tata tempat dengan jumlah ganjil dengan formasi: 3 — Keterangan tata tempat : Jika yang dianggap paling terhormat adalah Walikota Pekanbaru maka tempat duduk nomor 1 adalah Walikota dan nomor seterusnya sesuai dengan urutan sebagaimana. Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut Undang-Undang Keprotokolan. 2) Nilai sosial dan budaya. Jika. keprotokolan 1. B. KETENTUAN KEPROTOKOLAN MENGENAI TATA TEMPAT, TATA UPACARA DAN TATA PENGHORMATAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 dan Pasal 8 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1987 tentang Protokol, dipandang perlu mengatur tata tempat, tata upacara dan tata 1. Jenis. (3) Acara resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan: a. sesuai dengan Undang - Undang Republik Indonesia. Fungsi keprotokolan dinilai vital untuk merepresentasikan citra yang dimiliki oleh institusi kepada dunia luar. Tata Tempat atau Preseance, yang dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 4 UU No 9 Tahun 2010, yaitu ketentuan atau pengaturan yang berlaku dalam hal tata duduk para pejabat yang biasanya didasarkan. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi aturan mengenai tata tempat, tata upacara, dan tata penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintah, atau masyarakat . Seperti yang kita ketahui bahwa Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam acara kenegaraan atau acara resmi yang meliputi tata tempat, tata upacara, dan tata pengormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan atau kedudukannya dalam negara, pemerintah,. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing. 43 tahun 1999 tentang pokok-pokok kepegawaian. 62 tahun 1990 tentang ketentuan keprotokolan mengenai tata tempat, tata upacara dan tata penghormatan 2. tata penghormatan; dan d. Ketentuan Keprotokolan Mengenai Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3432); 5. . a) untuk pengaturan tata tempat dengan jumlah genap dengan formasi : 3 — I b) untuk pengaturan tata tempat dengan jumlah ganjil dengan formasi: 3 — Keterangan tata tempat : Jika yang dianggap paling terhormat adalah Walikota Pekanbaru maka tempat duduk nomor 1 adalah Walikota dan nomor seterusnya sesuai dengan urutan sebagaimana. Tata tempat merupakan pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, perwakilan Negara asing dan/atau organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat tertentu dalam suatu Acara kenegaraan atau Acara Acara Resmi. – pp no. 1. Pimpinan Lernbaga Tinggi Negara, 4. Tata tempat dalam keprotokolan adalah hal yang penting untuk menciptakan suasana yang teratur dan terhormat dalam acara formal. . 9 Tahun 2010 pasal 9-11 !BANDUNG, unpas. 62 Tahun 1990 Tentang Ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan. f. Tata Tempat, Upacara, Penghargaan. wakil gubernur3. Tata tempat adalah pengaturan tempat bagi pejabat negara, pejabat pemerintah, perwakilan negara. Indonesia. Etika berasal dari bahasa yunani yaitu etos yang berarti watak kesusilaan atau kebiasaan. Berdasarkan Undang-Undang tentang Keprotokolan diatur mengenai tata tempat dan urutan bagi pejabat negara, pejabat pemerintahan dan.